Pentingnya SIDAYA bagi Kelompok Seni dan Budaya: Wujud Legalitas dan Eksistensi

maz_yon 31 Januari 2026 06:55:50 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Keberadaan kelompok seni dan budaya di tengah masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelestarian tradisi, tetapi juga sebagai identitas kultural daerah. Untuk memperkuat posisi tersebut, Surat Keterangan Organisasi Seni dan Budaya (SIDAYA) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap kelompok seni dan budaya.

SIDAYA merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul sebagai bukti pengakuan dan legalitas kelompok seni maupun budaya yang aktif di wilayah tersebut. Dengan adanya SIDAYA, kelompok seni memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas, mengembangkan program, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Hal ini disampaikan oleh Lurah Tepus saat bertemu dengan perwakilan pengurus kelompok kesenian dalam sebuah pertemuan koordinasi (30/01/2026). Dalam kesempatan tersebut, Lurah Tepus menekankan bahwa SIDAYA bukan sekadar administrasi, melainkan bukti eksistensi dan pengakuan resmi pemerintah terhadap kelompok seni dan budaya yang ada di masyarakat.

“SIDAYA sangat penting sebagai bentuk legalitas. Dengan memiliki SIDAYA, kelompok seni dan budaya diakui secara resmi, sehingga lebih mudah dalam pengembangan kegiatan, pengajuan bantuan, maupun partisipasi dalam event kebudayaan,” ujar Lurah Tepus.

Lebih lanjut disampaikan, kepemilikan SIDAYA juga membuka peluang bagi kelompok seni untuk terlibat dalam program pembinaan, festival, hingga agenda kebudayaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pihak lain.

Melalui kepemilikan SIDAYA, diharapkan kelompok seni dan budaya di Kabupaten Gunungkidul, khususnya di wilayah Tepus, dapat terus berkembang, lestari, dan berperan aktif dalam menjaga kekayaan budaya lokal agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung