Kalurahan Tepus Informasikan Tiga Perda Terbaru Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025

Si J 03 Februari 2026 12:57:41 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru pada tahun 2025 yang berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk di Kalurahan Tepus. Berikut rincian ketiga Perda tersebut:

1. Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Bertujuan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan mengatur langkah-langkah pencegahan, sistem tanggap darurat, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam menangani bahaya kebakaran.

2. Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Produk Lokal

Diatur untuk mendukung ekonomi daerah dengan mempromosikan dan melindungi produk hasil olahan maupun pertanian masyarakat Gunungkidul, serta mengatur kebijakan pembelian produk lokal oleh instansi pemerintah.

3. Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minum Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan

Mengatur batasan konsumsi minuman beralkohol dan melarang secara tegas produksi, penjualan, serta pemakaian minuman oplosan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung