Sosialisasi dan rembuk warga penerima rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2026

Si J 06 Februari 2026 11:21:57 WIB

‎Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -  Dalam rangka penyelenggaraan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul tahun 2026, Kalurahan Tepus menggelar sosialisasi dan rembuk warga pada hari Jumat (06/02/2026) di Balai Kalurahan Tepus.

‎Kegiatan ini dipimpin dan didampingi oleh tenaga pendamping RTLH, Edi Supomo dan Mita. Hadir dalam acara tersebut adalah warga penerima dan Ulu-ulu Kalurahan Tepus yang menjadi perwakilan dari masing-masing lingkungan untuk menyampaikan informasi dan koordinasi terkait program ini kepada masyarakat.

‎Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan mengenai persyaratan penerima manfaat, tahapan pelaksanaan rehabilitasi, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan program. Rembuk warga juga menjadi kesempatan bagi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengidentifikasi rumah-rumah yang memenuhi kriteria tidak layak huni di wilayah masing-masing.

‎Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan pelaksanaan program RTLH berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung