BKAD Gunungkidul Serahkan SPPT PBB-P2, Lurah Tepus Terima Langsung untuk Segera Didistribusikan

Si J 09 Februari 2026 11:03:18 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kalurahan Tepus menerima distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul. Dokumen SPPT tersebut diterima langsung oleh Lurah Tepus sebagai langkah awal percepatan penyaluran kepada para wajib pajak di seluruh padukuhan.

Penyerahan SPPT PBB-P2 ini menjadi bagian penting dari tahapan administrasi perpajakan daerah, sekaligus wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kalurahan Tepus dalam meningkatkan ketertiban pembayaran pajak masyarakat.

Lurah Tepus menyampaikan bahwa setelah diterima, SPPT PBB-P2 akan segera didistribusikan melalui dukuh di masing-masing padukuhan agar dapat sampai kepada wajib pajak tepat waktu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang tertera pada SPPT guna menghindari denda keterlambatan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah. Karena itu kami berharap warga Kalurahan Tepus dapat semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Lurah Tepus.

Dengan telah diterimanya SPPT PBB-P2 ini, diharapkan proses penyampaian kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kalurahan Tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung