Menghadap ke Panitikismo, Lurah Tepus Konsultasi Lanjutan Proses Tanah Pengganti Tanah Desa

10 Februari 2026 19:56:21 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Selasa (10/02/2026), Lurah Tepus melaksanakan konsultasi lanjutan ke Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam rangka mendapatkan arahan terkait kelanjutan proses pengadaan tanah pengganti Tanah Desa yang terkena proses pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Tepus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP hadir bersama Carik, Jagabaya, serta Ketua Bamuskal Kalurahan Tepus. Kehadiran unsur pimpinan kalurahan dan lembaga perwakilan desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses pengadaan tanah pengganti agar tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan teknis serta arahan lanjutan terkait mekanisme pengadaan tanah pengganti Tanah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam pengelolaan dan penggantian Tanah Desa agar tetap menjamin kepentingan kalurahan.

Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP menyampaikan bahwa konsultasi ke Panitikismo merupakan langkah strategis agar proses yang dijalankan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

“Konsultasi ini kami lakukan untuk mendapatkan arahan yang jelas terkait tahapan lanjutan pengadaan tanah pengganti Tanah Desa, sehingga pelaksanaannya di Kalurahan Tepus benar-benar sesuai dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.

“Tanah Desa merupakan aset penting milik kalurahan, sehingga setiap proses penggantiannya harus dilakukan secara cermat, melibatkan kelembagaan kalurahan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Melalui konsultasi lanjutan ini, diharapkan proses pengadaan tanah pengganti Tanah Desa di Kalurahan Tepus dapat berjalan lancar, terarah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kalurahan dan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial