Menghadap ke Panitikismo, Lurah Tepus Konsultasi Lanjutan Proses Tanah Pengganti Tanah Desa

maz_yon 10 Februari 2026 19:56:21 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Selasa (10/02/2026), Lurah Tepus melaksanakan konsultasi lanjutan ke Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam rangka mendapatkan arahan terkait kelanjutan proses pengadaan tanah pengganti Tanah Desa yang terkena proses pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Tepus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP hadir bersama Carik, Jagabaya, serta Ketua Bamuskal Kalurahan Tepus. Kehadiran unsur pimpinan kalurahan dan lembaga perwakilan desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses pengadaan tanah pengganti agar tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan teknis serta arahan lanjutan terkait mekanisme pengadaan tanah pengganti Tanah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam pengelolaan dan penggantian Tanah Desa agar tetap menjamin kepentingan kalurahan.

Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP menyampaikan bahwa konsultasi ke Panitikismo merupakan langkah strategis agar proses yang dijalankan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

“Konsultasi ini kami lakukan untuk mendapatkan arahan yang jelas terkait tahapan lanjutan pengadaan tanah pengganti Tanah Desa, sehingga pelaksanaannya di Kalurahan Tepus benar-benar sesuai dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.

“Tanah Desa merupakan aset penting milik kalurahan, sehingga setiap proses penggantiannya harus dilakukan secara cermat, melibatkan kelembagaan kalurahan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Melalui konsultasi lanjutan ini, diharapkan proses pengadaan tanah pengganti Tanah Desa di Kalurahan Tepus dapat berjalan lancar, terarah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kalurahan dan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung