Perlu Di Ingat Inilah 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Mas Danarta 12 Februari 2026 09:20:54 WIB
Tepus - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, tidak hanya mengatur prioritas penggunaan dana desa, tetapi juga secara eksplisit melarang alokasi dana tersebut untuk sejumlah kegiatan spesifik. Larangan ini mencakup :
(1) pembayaran honorarium kepada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
(2) pembiayaan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten atau kota,
(3) pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan atau BPD.
(4) pembangunan kantor desa, dengan pengecualian untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan yang dibatasi maksimal Rp 25.000.000,00,
(5) penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,
(6) penyelenggaraan bimtek dan/atau studi banding di luar wilayah kabupaten/kota,
(7) pembayaran kewajiban yang seharusnya telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, serta
(8) pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan/atau warga yang terlibat dalam perkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kolaborasi Masyarakat Singkil dan Mahasiswa KKN Politeknik LPP Yogyakarta
- Kejari Gunungkidul Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa dalam Program 'Jaksa Menyapa'
- Hari Pertama Bimtek KIM : Belajar Peliputan, Wawancara, dan Menulis Berita Santun Khas Gunungkidul
- Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- Perlu Di Ingat Inilah 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- Jagongan Kalurahan PASTI Gunungkidul, Bahas Aspirasi Staf Pamong Kalurahan
- Kaur Danarta mengikuti Sosialisasi SISKEUDES Versi 2.0.9 Tahun Anggaran 2026


















