Perlu Di Ingat Inilah 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
12 Februari 2026 09:20:54 WIB
Tepus - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, tidak hanya mengatur prioritas penggunaan dana desa, tetapi juga secara eksplisit melarang alokasi dana tersebut untuk sejumlah kegiatan spesifik. Larangan ini mencakup :
(1) pembayaran honorarium kepada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
(2) pembiayaan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten atau kota,
(3) pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan atau BPD.
(4) pembangunan kantor desa, dengan pengecualian untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan yang dibatasi maksimal Rp 25.000.000,00,
(5) penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,
(6) penyelenggaraan bimtek dan/atau studi banding di luar wilayah kabupaten/kota,
(7) pembayaran kewajiban yang seharusnya telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, serta
(8) pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan/atau warga yang terlibat dalam perkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bank Indonesia Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Program PI-KEKDA kepada Pengelola Desa Wisata T
- Pembinaan Pokdarwis Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan Pariwisata di Kalurahan Tepus
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Kalurahan Tepus Perkuat Peran Kader dalam Pelayanan Kesehatan Berbasi
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Anggota DPR RI My Esti Wijayati
- Pangripta Kalurahan Tepus Ikuti Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
- Persiapan HUT RI ke-81, Pamong Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Kepanitiaan Tingkat Kapanewon
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Perkuat Kompetensi Aparatur
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Sugeng Rawuh
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












