Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Mas Danarta 12 Februari 2026 10:42:17 WIB

Tepus - Pemerintah telah menetapkan fokus prioritas penggunaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Prioritas tersebut meliputi delapan aspek utama, dimulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai desa yang menargetkan keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah. Selanjutnya, dana desa akan dialokasikan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, sebagai respons terhadap perubahan iklim global. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa juga menjadi fokus utama, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya akan didukung secara finansial, begitu pula implementasi kegiatan dukungan mata pencaharian berkelanjutan (KDMP). Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa akan diakselerasi melalui program Padat Karya Tunai Desa, sementara pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa akan menjadi prioritas untuk meningkatkan konektivitas dan akses informasi. Terakhir, program sektoral prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, akan mendapatkan dukungan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung