Informasi Penting Terkait PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2026 di Gunungkidul

maz_yon 12 Februari 2026 20:48:01 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026, terdapat penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 6–10 pada DTSEN. Di Kabupaten Gunungkidul, per 1 Februari 2026 tercatat sebanyak 56.087 peserta PBI JK dinonaktifkan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Sosial PPPA membuka layanan reaktivasi kepesertaan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan memberikan prioritas bagi masyarakat dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin maupun darurat. Dukungan pembiayaan reaktivasi juga telah disiapkan melalui APBD Kabupaten Gunungkidul.

Layanan kesehatan di Puskesmas maupun RSUD tetap memberikan pelayanan, baik bagi peserta aktif maupun nonaktif, dengan mekanisme dan edukasi sesuai ketentuan.

Kami mengimbau masyarakat untuk membaca informasi lengkap pada slide/postingan berikut agar memahami skema reaktivasi, persyaratan, serta langkah yang dapat dilakukan.

Jangan ragu untuk datang ke MPP atau menghubungi Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul apabila membutuhkan pendampingan.

Simak juga video : Antrian Re Aktivasi PBI Jaminan Kesehatan di Mall Pelayanan Publik Membludak !

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung