Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Ramadhan 1447 H/ 2026 M

maz_yon 18 Februari 2026 20:55:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sampaikan ketentuan pelaksanaan jam kerja kantor dan pegawai selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung