Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026

maz_yon 04 Maret 2026 05:10:10 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025. 

Secara garis besar APBKal Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2026 terdiri dari :

Pendapatan Kalurahan sebesar Rp 3.774.898.200,00

Belanja sebesar Rp 28.770.534.630,00. 

Defisit (- Rp 24.995.636.430,00)

SILPA Tahun 2025 sebesar Rp 24.995.636.430,00. 

Rasio pendapatan dan belanja pada tahun 2026 ini masih terkesan tidak seimbang disebabkan karena dalam belanja terdapat anggaran pengadaan tanah pengganti tanah desa yang terkena pembangunan JJLS dengan besaran sekitar 24 milyar.

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun 2025 telah Disepakati dengan Bamuskal.

UNTUK MASUKAN, SARAN, DAN PERTANYAAN dapat menghubungi : 0853 2669 9222 (Lurah) , 082 325 378 233 (Carik)

Dokumen Lampiran : UNDUH DI SINI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Real Time

Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret

Waktu Indonesia Barat