Hadiri Sosialisasi di Kabupaten,Kalurahan Tepus Siap Implementasikan Transformasi Keuangan Non Tunai

Mas Danarta 11 Maret 2026 10:26:44 WIB

Tepus – Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan Kalurahan, Setiyo Wibowo dari Kalurahan Tepus menghadiri rapat sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan yang diselenggarakan pada tanggal 10 Maret 2026 di DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini menghadirkan narasumber yang menyampaikan pentingnya implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2025 tentang Transaksi Non Tunai Kalurahan. Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.3.1/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang implementasi transaksi non tunai dalam pelaksanaan keuangan desa, yang menandakan upaya menyeluruh di tingkat nasional untuk memodernisasi sistem keuangan desa.

Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa kalurahan diharapkan dapat meningkatkan penata kelolaan keuangan melalui transaksi non tunai. Selain itu, diinformasikan pula mengenai rencana penggunaan aplikasi keuangan baru yang akan menggantikan sistem sebelumnya. Narasumber menyinggung pengalaman Kalurahan Tepus, beserta tiga kalurahan lainnya di Gunungkidul, yang sebelumnya telah memanfaatkan aplikasi Digdaya. Implementasi Perbup ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran di seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Dengan demikian, akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran Kalurahan dapat ditingkatkan secara signifikan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Real Time

Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret

Waktu Indonesia Barat