Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
maz_yon 10 April 2026 13:29:59 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini tertuang dalam SURAT EDARAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 26 TAHUN 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Desa Prima Kalurahan Tepus Ikuti Jogja Prima Fest (JPF)
- Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Tepus Bahas Kepedulian Sosial dan Persiapan Hari Kartini
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
- Posyandu Nyawiji Padukuhan Gembuk Kembali Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan
- Warga Blekonang II Kerja Bakti, Siapkan Pengurugan Jalan Jelang Pengerjaan Cor Blok
- Kegiatan Posyandu Balita Padukuhan Walangan Berjalan Lancar
- Lurah Tepus Hadiri Pengajian dan Syawalan Lintas Sektoral 1447 H Kapanewon Tepus
.jpg)

















