Tepus (Mei 2025) – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul No. 53 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025, Kantor Kalurahan Tepus akan tutup sementara pada Kamis, 29 Mei 2025-Jumat, 30 Mei 2025.

Artikel Terkini

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233