EVALUASI BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI
mz 26 Mei 2020 07:53:27 WIB
TEPUS (SIDA SAMEKTA) – Di masa tanggap darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ini pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial antara lain Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui Bank BPD, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang melalui Kantor POS, Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri serta yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa disebut Bantuan Langsung Tunai.
Dari pelaksanaan penyaluran bantuan-bantuan tersebut dijumpai berbagai hal yang bisa menjadi evaluasi bagi pemangku kepentingan agar bantuan bisa tersalurkan dengan baik. Berikut kami sampaikan ulasannya.
Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bank BPD, carut marut, tumpang tindih, kerumunan …
Bantuan sosial ini berasal dari Pemerintah Provinsi DIY (Dinas Sosial) yang disalurkan melalui Bank BPD sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Mekanismenya, Pemerintah Desa menerima print out data penerima tinggal menyampaikan undangan. Proses ini terkesan sangat mendadak sebab hari Jum’at (15/05/2020) jam 13.00 WIB data baru turun ke desa sedangkan pembagian bantuan akan dilaksanakan pada hari Minggu (17/05/2020). Alhasil Pemerintah Desa tidak mempunyai kesempatan yang lebih untuk menyandingkan dengan data penerima yang lain. Akhirnya dijumpai tumpang tindih data penerima bantuan PKH dan BPNT yang seharusnya tidak diperbolehkan bahkan diketahui adanya penerima yang masih terdaftar tapi sudah meninggal dunia atau telah pindah penduduk. Pertanyaannya, data tahun berapakah yang menjadi dasar pemberian bantuan ini ? Sangat tidak masuk logika bila menggunakan update data desa terbaru, sebab mustahil orang yang sudah meninggal dunia bertahun-tahun masih terdaftar aktif sebagai penduduk Desa Tepus.
Permasalahan lain yang timbul dan sempat menjadi polemik hangat adalah tidak dipatuhinya social distancing dan physical distancing sebagai protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona. Dengan jumlah penerima 658 orang ditambah dari Desa Purwodadi membuat halaman Balai Desa Tepus dipenuhi calon penerima bantuan. Hal ini sangat ironi dan membuat Pemerintah Desa Tepus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, walaupun secara sistem yang bertanggung jawab pada proses ini adalah Bank BPD yang melaksanakan penyaluran bantuan.
Mengetahui situasi tersebut setelah acara selesai, Camat Tepus Bp. Alsito, S.Sos, Kapolsek dan Koramil Tepus beserta Kepala Desa Tepus menyampaikan kepada Bank BPD agar memperbaiki konsep penyaluran dan data penerima. Temuan yang ada agar menjadi bahan evaluasi untuk penyaluran berikutnya.
Bantuan Sosial Tunai (BST) PT POS, relatif lebih baik ..
Pada hari Selasa – Rabu (19-21/05/2020) dilaksanakan penyaluran bantuan berikutnya juga berasal dari Kementerian Sosial. Yang ditunjuk sebagai pusat penyaluran adalah Kantor Pos masing-masing kecamatan. Besar bantuan Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) tiap penerima, dengan jumlah penerima sesuai data tercatat 645 orang.
Mekanisme yang terjadi sama dengan JPS, yakni Pemerintah Desa menerima print out daftar penerima beserta undangan yang telah tercantum nama dan alamat (by name by addres). Namun karena daftar penerima telah diterima seminggu sebelumnya Pemerintah Desa melalui dukuh punya kesempatan untuk melakukan validasi dengan menyandingkan data penerima bantuan lain seperti PKH dan BPNT.
Pada saat proses penyaluran bantuan pun tidak lagi terjadi kerumunan massa karena Pemerintah Desa membuat jadwal giliran pengambilan masing-masing padukuhan dalam waktu dua hari tersebut. PT POS bahkan mengambil kebijakan bila ditemukan daftar penerima telah meninggal dunia maka bantuan dapat diambil oleh ahli warisnya dengan melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dari desa dan Akte Kematian yang bersangkutan. Khusus penerima yang tidak mampu mengambil karena sakit, jompo atau disabilitas tidak diperbolehkan dengan surat kuasa tetapi akan diantar langsung oleh pegawai PT POS setelah penyaluran selesai.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program baru alokasi Dana Desa …
Dalam tanggap darurat pandemi COVID-19 ini Presiden Jokowi memerintahkan agar Dana Desa dialokasikan sebagian untuk bantuan langsung tunai. Hal ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan membuat sejumlah regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Besaran alokasi BLT tiap desa berbeda sesuai dengan pagu anggaran yang akan diterima oleh desa pada tahun anggaran 2020.
Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000,00 mengalokasikan BLT maksimal 25%
Desa penerima Dana Desa antara Rp 800.000.000,00 – 1.200.000.000,00 mengalokasikan BLT maksimal 30%
Desa penerima Dana Desa lebih dari 1.200.000.000,00 mengalokasikan BLT maksimal 35%
Calon Penerima manfaat BLT Dana Desa adalah warga kurang mampu yang tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang belum mendapatkan bantuan PKH, BPNT dan atau bantuan sejenis di masa tanggap darurat ini (sesusi SE KPK Nomor 11/2020).
Pemerintah Desa melakukan penyisiran dan pendataan warga dengan kriteria pokok seperti tersebut di atas. Hasil pendataan yang dilakukan oleh Dukuh/RT/RW lalu di rekap menjadi bahan yang akan divalidasi dalam Musyawarah Desa Khusus. Bila dalam musyawarah ini tidak ada lagi masukan dan perbaikan maka calon penerima BLT ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa. Setelah mendapat pengesahan Camat atas nama Bupati maka proses penyaluran BLT Dana Desa bisa segera dilakukan.
Dalam pelaksanaan penyaluran oleh Pemerintah Desa Tepus (22/05/2020) berjalan relatif sangat lancar. Proses penerimaan dijadwal tiap 1 jam untuk 3 padukuhan. Dengan menyediakan tiga meja kasir maka proses pembagian BLT ini berlangsung dengan cepat sehingga tidak terjadi kerumunan sama sekali. Para penerima BLT diwajibkan cuci tangan sebelum masuk ke Aula Balai Desa serta wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker maka Pemerintah Desa telah menyediakan di tempat pembagian BLT.
Komentar atas EVALUASI BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus