Program Pengukuran Tanah di Kalurahan Tepus Masih Berlanjut

mz 27 Juli 2020 13:22:12 WIB

Surveyor PTSL bersiap untuk melakukan pengukuran tanah warga di Kalurahan Tepus

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Pada tahun 2020 Kalurahan Tepus kembali melaksanakan program pengukuran bidang tanah milik warga yang belum bersertifikat. Program ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya.

Pengukuran tanah warga di Kalurahan Tepus kembali dilakukan tahun ini. Program yang menjadi program nasional Presiden RI Joko Widodo ini memang bertujuan agar semua tanah warga mempunyai sertifikat yang menjadi bukti legalitas kepemilikan atau hak atas tanah tersebut. Instansi terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul mengatur pembagian alokasi tiap-tiap Kalurahan. Alokasi tiap kalurahan berbeda-beda tergantung faktor yang mempengaruhi sesuai penilaian dari BPN.

Dari Jagabaya Tepus (Sutrisno, S.IP) diungkapkan bahwa Kalurahan Tepus mendapatkan alokasi sebanyak 2.800 bidang. Pengukuran dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh BPN Gunungkidul. Sementara ketika terjun ke lapangan tenaga surveyor ini akan didampingi oleh dukuh atau tokoh masyarakat yang ditugaskan oleh Pemerintah Kalurahan. "Tujuan pengukuran ini adalah untuk mengetahui keluasan hak atas tanah masing-masing warga. Ini sudah menjadi program nasional sebagai langkah awal sertifikasi tanah. Setidaknya dari pengukuran ini, data keluasan tanah, bentuk bidang tanah, batas-batas tanah dapat terpetakan dengan jelas karena menggunakan alat ukur yang sangat canggih. Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa setelah diukur tidak serta merta langsung berproses menjadi sertifikat, semua akan berproses sesuai aturan yang akan dibuat oleh Pemerintah Kalurahan Tepus nantinya, " ujar Pak Jagabaya ketika ditemui di ruangannya.

Tenaga ukur atau surveyor PTSL yang melaksanakan kegiatan ini adalah tenaga profesional yang telah ahli di bidangnya, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Dukuh atau warga yang mendampingi berperan sebagai penunjuk letak tanah yang akan diukur. Sementara pemilik tanah dan batas yang berdekatan dihadirkan untuk menyaksikan secara langsung proses yang terjadi, agar hasil pengukuran nanti bisa disetujui dan diterima para pihak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233