SE Bupati Gunungkidul tentang Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
mz 13 April 2021 08:03:43 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA)-Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/1595 tentang Ketentuan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam surat edaran ini tertera aturan bagi unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dan 6 (hari) kerja.
Bagi Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut :
Hari Senin - Kamis pukul 07.30 - 15.00 WIB
Hari Jum'at pukul 07.30 - 11.00 WIB
Sedangkan bagi Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja diatur sebagai berikut:
Hari Senin - Kamis pukul 07.30 - 13.30 WIB
Hari Jum'at pukul 07.30 - 11.00 WIB
Hari Sabtu pukul 07.30 - 12.30 WIB
Informasi ini disampaikan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada instansi atau unit kerja tertentu bisa menyesuaikan waktu pelayanan sesuai dalam Surat Edaran ini. (yn)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Dewi Kampus Raih Juara 2 Lomba Media Sosial Desa Wisata Dalam Gelar Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027