SE Bupati Gunungkidul tentang Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
mz 13 April 2021 08:03:43 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA)-Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/1595 tentang Ketentuan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam surat edaran ini tertera aturan bagi unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dan 6 (hari) kerja.
Bagi Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut :
Hari Senin - Kamis pukul 07.30 - 15.00 WIB
Hari Jum'at pukul 07.30 - 11.00 WIB
Sedangkan bagi Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja diatur sebagai berikut:
Hari Senin - Kamis pukul 07.30 - 13.30 WIB
Hari Jum'at pukul 07.30 - 11.00 WIB
Hari Sabtu pukul 07.30 - 12.30 WIB
Informasi ini disampaikan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada instansi atau unit kerja tertentu bisa menyesuaikan waktu pelayanan sesuai dalam Surat Edaran ini. (yn)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024