Musyawarah dan Penetapan Harga Tanah Pengganti Tanah Desa Tahap Pertama

mz 08 September 2021 22:45:07 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan musyawarah dan penetapan harga tanah pengganti tanah desa yang terkena JJLS di Kalurahan Tepus, Rabu (08/09/2021).  Dalam acara ini Dispertaru mengundang warga penjual yang tanahnya telah diverifikasi dan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (appraisal) sejak tanggal 16 Agustus – 04 September 2021 lalu.

Selain tim dari Dispertaru hadir juga dalam acara ini pejabat dari ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul dan DP3AKBPM dan D Kabupaten Gunungkidul.  Setelah diawali dengan sambutan singkat dari Lurah Tepus, Kepala Dinas Dispertaru menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh warga penjual yang hadir.  Hal pokoknya adalah dalam musyawarah dan penetapan harga pada hari ini, semua warga penjual yang tanahnya telah diverifikasi dan dinilai oleh konsultan penilai akan menerima pemberitahuan harga tanah masing-masing.  Dalam kesempatan ini warga mempunyai hak untuk menerima atau menolak harga yang disampaikan.  Bila warga setuju, maka proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan.  Sebaliknya bila tidak setuju maka warga dapat mencabut pengajuan penjualan tanah miliknya.

Setelah acara singkat yang berlangsung di Ruang Rapat Balai Kalurahan, acara dilanjutkan dengan penyampaian harga dan penandatanganan persetujuan.  Secara bergiliran, warga penjual yang hadir dipanggil untuk menerima informasi harga tanah miliknya.  Acara yang berlangsung hingga pukul 14.30 WIB diketahui dari 29 pemilik tanah yang hadir terdapat 2 (dua) orang pemilik tanah yang tidak menerima harga yang ditawarkan oleh tim Dispertaru. 

Ditemui oleh redaksi Bp Agus dari Dispertaru mengatakan bahwa tidak ada penawaran ulang untuk warga yang tidak setuju. “ Yang tidak setuju berarti proses jual beli ini tidak bisa dilanjutkan.  Setelah pemberkasan administrasi selesai maka paling lama 7 (tujuh) hari kerja ke depan akan segera dilakukan pembayaran secara non tunai.” Ungkapnya.  Ketika ditanya mengenai jumlah keseluruhan anggaran yang dikeluarkan untuk proses kali ini, “ sekitar 30 milyar yang dialokasikan untuk harga tanah tahap yang pertama ini.  Dari anggaran sebesar 52 milyar yang ada maka tentu masih ada sisa.  Anggaran ini akan kita gunakan untuk melanjutkan proses pengadaan tanah pengganti pada tahun anggaran 2022,” pungkasnya. (yn)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233