Sosialisasi Potensi Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan PBB Oleh Kejaksaan Negeri GK

Mas Danarta 31 Juli 2023 11:06:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah adanya perjanjian kerjasama Kalurahan Tepus dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum pada bulan Maret 2023 lalu, Pemerintah Kalurahan Tepus adakan Sosialisasi Potensi Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Pungutan Pajak PBB dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kegiatan ini terselenggara pada Senin, 31 Juli 2023 yang memanfaatkan ruang Perpustakaan Bintang Pustaka di komplek Balai Kalurahan Tepus.

Didalamnya terdapat sesi penyampaian materi, dan interaksi secara langsung baik diskusi maupun tanya jawab.

Tamu undangan yang hadir yaitu Panewu Tepus yang diwakili oleh Kepala Jawatan Praja. Selain itu hadir pula Lurah Tepus beserta Pamong Kalurahan ( Carik, Kaur Pangrepta, Kasi Ulu-Ulu), 20 Dukuh, Anggota Bamuskal, Ketua PKK, Ketua LPMK, dan Ketua Karang Taruna.

Tujuan sosialisasi ini agar meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman bersama atas pentingnya PBB dan pentingnya ketertiban pertanggungjawaban bagi wajib pajak, disampaikan oleh Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP) dalam sambutannya.

Penyampaian materi dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Sukarni Winarti, S.H.) diantaranya :

1. Pengertian PBB

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PASAL 1 AYAT (33) UU Nomor 1 / 2022). 

2. Subjek, Wajib Pajak, dan Objek Pajak

a. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

b. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

c. Objek Pajak pada intinya merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

3. Landasan Hukum 

a. Undang-Undang Dasar 1945

b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

c. Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah 

e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah

f. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak

g. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

4. Sanksi Bagi Wajib Pajak

a. Denda

b. Bunga

c. Penyitaan barang

d. Pidana 

Mengapa harus bayar pajak?

Pajak Bumi Bangunan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk dipergunakan atau dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan sarana / fasilitas umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit / puskesmas, dll.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Kontributor : Rismel

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial