Sosialisasi Potensi Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan PBB Oleh Kejaksaan Negeri GK

Rismel 31 Juli 2023 11:06:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah adanya perjanjian kerjasama Kalurahan Tepus dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum pada bulan Maret 2023 lalu, Pemerintah Kalurahan Tepus adakan Sosialisasi Potensi Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Pungutan Pajak PBB dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kegiatan ini terselenggara pada Senin, 31 Juli 2023 yang memanfaatkan ruang Perpustakaan Bintang Pustaka di komplek Balai Kalurahan Tepus.

Didalamnya terdapat sesi penyampaian materi, dan interaksi secara langsung baik diskusi maupun tanya jawab.

Tamu undangan yang hadir yaitu Panewu Tepus yang diwakili oleh Kepala Jawatan Praja. Selain itu hadir pula Lurah Tepus beserta Pamong Kalurahan ( Carik, Kaur Pangrepta, Kasi Ulu-Ulu), 20 Dukuh, Anggota Bamuskal, Ketua PKK, Ketua LPMK, dan Ketua Karang Taruna.

Tujuan sosialisasi ini agar meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman bersama atas pentingnya PBB dan pentingnya ketertiban pertanggungjawaban bagi wajib pajak, disampaikan oleh Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP) dalam sambutannya.

Penyampaian materi dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Sukarni Winarti, S.H.) diantaranya :

1. Pengertian PBB

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PASAL 1 AYAT (33) UU Nomor 1 / 2022). 

2. Subjek, Wajib Pajak, dan Objek Pajak

a. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

b. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

c. Objek Pajak pada intinya merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

3. Landasan Hukum 

a. Undang-Undang Dasar 1945

b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

c. Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah 

e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah

f. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak

g. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

4. Sanksi Bagi Wajib Pajak

a. Denda

b. Bunga

c. Penyitaan barang

d. Pidana 

Mengapa harus bayar pajak?

Pajak Bumi Bangunan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk dipergunakan atau dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan sarana / fasilitas umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit / puskesmas, dll.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Kontributor : Rismel

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233