P3PD : Pengertian, Alasan, Tujuan Dan Strategi

Rismel 03 Oktober 2023 11:32:40 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - P3PD adalah singkatan dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. P3PD dijalankan oleh Unit Pengelola Proyek Pusat atau Central Project Management Unit (CPMU), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Fokus utama dari program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Penyediaan dan pengembangan dukungan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan, seperti:

1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi. 

2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas.

3. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.

Dengan tujuan utama dari program ini adalah memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah desa untuk memperbaiki kualitas belanja desa di lokasi program.

Ada tiga alasan mendasar mengapa program P3PD ini muncul dan menjadi program prioritas nasional, yaitu :

1. Peningkatan penyaluran dana desa belum didukung kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efesien.

2. Perlu dilakukan perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa yang dapat diwujudkan melalui penguatan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

3. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan dan kemandirian desa.

Tujuan P3PD adalah :

1. Dapat mendorong efesiensi dan efektifitas pengelolaan dana desa.

2. Mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarahkan pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa.

Strategi yang diterapkan P3PD :

1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan (Komponen 1-Kemendagri).

2. Perbaikan sitem pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam rangka memperkuat pembangunan partisipatif (Komponen 2-Kemendesa PDTT).

3. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa (Komponen 3- Kemenko PMK).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233