Lurah Dan Carik Tepus Ikuti Sarasehan Pelayanan Publik untuk Pencegahan Stunting di Kapanewon Tepus
Si J 22 Oktober 2024 11:17:06 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Tim dari Ombudsman DIY melakukan Sarasehan Pelayanan Publik untuk Pencegahan Stunting di Kapanewon Tepus pada hari Selasa-Rabu, tanggal 22-23 Oktober 2024 di Aula Kantor Kapanewon Tepus.
Pada kegiatan ini ada berbagai pelayanan untuk masyarakat umum yang dapat dilakukan secara langsung seperti cek kesehatan gratis, perpanjangan SIM, pengajuan BPJS Kesehatan serta berbagai pelayanan lainnya.
Dalam Sarasehan tersebut disampaikan juga tugas Ombudsman diantaranya :
1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
6. Membangun jaringan kerja
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat