Rakor Pamong Kalurahan Tepus, Carik Menekankan Tentang Pengajuan BLT Sesuai Aturan Yang Berlaku
Si J 18 November 2024 12:12:48 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, pada tanggal 18 November 2024, Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Pamong di buka langsung oleh Lurah Tepus dan diteruakan informasi oleh Carik Kalurahan membahas tentang pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Carik menekankan pentingnya menjalankan prosedur pengajuan BLT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Carik menekankan agar seluruh warga yang berhak menerima BLT harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti data kependudukan yang valid dan tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima manfaat lainnya. Selain itu, Carik juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran BLT serta menghindari praktek korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan.
Selain itu Kasi Kaur juga menyampaikan program yang telah dilaksanakan dan agenda program yang akan datang selanjutnya di akhiri dengan diskusi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Acara Musyawarah
- Daftar Surat Menyurat Pemerintah Kalurahan Tepus Tahun 2025
- Risalah Musyawarah Kalurahan RKP Tahun 2025
- Produk Hukum : Keputusan Lurah
- Produk Hukum : Peraturan Lurah
- Produk Hukum : Peraturan Kalurahan
- Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tepus