POLRES GUNUNGKIDUL IMBAU WARGA WASPADA AKSI PERAMPASAN DAN INTIMIDASI OLEH DEBT COLLECTOR

Si J 27 April 2025 10:14:04 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Polres Gunungkidul mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai tindakan perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan cara intimidasi yang mengatasnamakan debt collector maupun pihak lain.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan ataupun penagihan hutang yang disertai intimidasi merupakan tindakan melawan hukum. Masyarakat diminta untuk tidak takut dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan dapat dilakukan melalui:

Layanan Polisi 110

Hotline Kapolres Gunungkidul di nomor 0877-4343-2233

"Apabila terjadi perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan intimidasi, segera laporkan kepada kami. Kami siap membantu masyarakat," tegas Kapolres Gunungkidul.

Polres Gunungkidul berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polres Gunungkidul di tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233