POLRES GUNUNGKIDUL IMBAU WARGA WASPADA AKSI PERAMPASAN DAN INTIMIDASI OLEH DEBT COLLECTOR
Si J 27 April 2025 10:14:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Polres Gunungkidul mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai tindakan perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan cara intimidasi yang mengatasnamakan debt collector maupun pihak lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan ataupun penagihan hutang yang disertai intimidasi merupakan tindakan melawan hukum. Masyarakat diminta untuk tidak takut dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan dapat dilakukan melalui:
Layanan Polisi 110
Hotline Kapolres Gunungkidul di nomor 0877-4343-2233
"Apabila terjadi perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan intimidasi, segera laporkan kepada kami. Kami siap membantu masyarakat," tegas Kapolres Gunungkidul.
Polres Gunungkidul berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polres Gunungkidul di tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Malam Puncak Turnamen Bola Voli Karya Muda Cup 2025, RT 01 Putra dan RT 02 Putri Raih Gelar Juara
- Rapat Koordinasi Pengurus KDMP Kalurahan Tepus: Persiapan Tindak Lanjut Pendirian Koperasi
- Posyandu ILP Padukuhan Tepus II Berikan Layanan Kesehatan Lengkap untuk Semua Usia
- Tugas dan Fungsi Bamuskal, Dalam Paparan Materi Panewu
- Pemerintah Kalurahan Tepus Tindaklanjuti Sosialisasikan Internalisasi Anti Korupsi
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Kalurahan Tepus: Perkuat Sinergi dan Pengawasan
- Pemerintah Kalurahan Tepus Himbau Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak 1–31 Agustus 2025