Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
maz_yon 23 Agustus 2025 06:12:29 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kedudukan Kabupaten Gunungkidul sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogralarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuaa peraturan perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon.
Dokumen Lampiran : Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Tepus Hadiri Gelar Budaya HUT Keistimewaan DIY ke-13
- Sri Sultan Menanggapi Rencana Pengurangan Danais Oleh Pemerintah Pusat
- Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Gelar Budaya Meriahkan HUT Keistimewaan DIY ke-13 di Kapanewon Tepus
- Kegiatan ILP Posyandu Nyawiji HANDIRA di Padukuhan Dongsari Berlangsung Lancar
- Pamong Kalurahan Tepus Ikuti Sholat Jum'at di Masjid Jabal Nur Polsek Tepus
- Sosialisasi Pengembangan Usaha Koperasi Kepada 20 Kopdes Merah Putih Dilaksanakan di BLK Siraman