Amanat 5 September 1945 : Sebuah Catatan Sejarah Kesetiaan Jogja pada NKRI

maz_yon 04 September 2025 13:11:51 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Peristiwa bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan keluarnya dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Amanat 5 September 1945 tersebut dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII pada hari yang sama.

Isi Amanat 5 September 1945 adalah pernyataan integrasi wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI. Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman adalah dua wilayah yang telah memiliki pemerintahan atau kedaulatannya sendiri.

Sejarah Amanat 5 September 1945

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 juga disambut hangat oleh para pemimpin di Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengirimkan pesan kawat kepada kedua pemimpin negara, Bung Karno dan Bung Hatta atas berdirinya NKRI.

Sembilan belas hari setelahnya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII secara bersamaan mengeluarkan amanat yang terkait kedudukan (status) Daerah Kesultanan dan Paku Alaman sebagai bagian wilayah Republik Indonesia. Amanat 5 September 1945 adalah dekrit kerajaan yang menjadi pernyataan bergabungya monarki Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam wilayah NKRI. Hal tersebut segera disambut baik dengan diberikannya Piagam 19 Agustus 1945 sebbagai sebuah penghargaanyang ditandatangani Presiden Soekarno pada 6 September 1945.

Piagam 19 Agustus 1945 ini sekaligus memperkuat kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII dalam memimpin wilayah Yogyakarta. Saat menyatakan sikapnya untuk berintegrasi dengan NKRI, wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat meliputi:

  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat
  4. Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat
  5. Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Sedangkan wilayah kekuasaan Kadipaten Pakualaman pada saat itu meliputi:

  1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang

 

Isi Amanat 5 September 1945

Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX :

“Amanat Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kandjeng Sultan Kami Hamengkubuwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan: Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia. Bahwa Kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami meminta supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini."

Amanat Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kandjeng Gusti Pangeran Ario Paku Alam :

"Kami Paku Alam VII, Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan: Bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia. Bahwa Kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami meminta supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini."

Dampak Amanat 5 September 1945

Amanat 5 September 1945 berdampak pada status Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari wilayah NKRI. Salah satunya memberikan kepastian status Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII dalam memimpin wilayahnya.


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung