Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu
maz_yon 30 Oktober 2025 16:42:41 WIB
Ilustrasi Serat Kekancingan (https://www.kratonjogja.id/)
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sultan Ground (SG) adalah tanah kekayaan Kasultanan Yogyakarta yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan sekolah dan rumah sakit. Serat Kekancingan merupakan syarat wajib untuk mengajukan sewa Sultan Ground, berupa surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten. Pengajuan Serat Kekancingan dibedakan antara perorangan dan instansi, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis pemohonnya.
Baru-baru ini terjadi sebuah peristiwa terungkapnya seorang oknum yang mengaku keturunan dari Sultan HB VII menerbitkan surat kekancingan yang ternyata adalah Serat Kekancingan palsu.
Seorang pria berinisial RMTPS (60), warga Kraton Yogyakarta, ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultanat Ground/SG).
Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengkubuwono VII dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan menerbitkan surat izin pemanfaatan kekancingan Sultanat Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban untuk objek tanah seluas ± 60 m² di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
“Mulai dari bulan Juni tahun 2023, RMTPS ini tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban berupa objek tanah seluas kurang lebih 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul,” ujar Kayuswan saat konferensi pers, Kamis (16/10).
Korban membayar biaya kekancingan senilai Rp 10 juta dan telah membangun kafe dan restoran tiga lantai senilai hampir Rp 900 juta di atas lahan tersebut.
“Kami mengacu kepada SHM yang dikeluarkan oleh BPN. Tanah yang menjadi permasalahan ini sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” ujar Kayuswan.
Selain RMTPS, polisi menyelidiki sejumlah lokasi lain yang diduga praktik serupa. RMTPS dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : https://www.instagram.com/pandanganjogja/
Disclaimer : informasi ini dimaksudkan sebagai informasi kepada masyarakat Kalurahan Tepus agar lebih berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan seperti dalam berita ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mengenal Alpukat Muria: Si Unggul Asli Indonesia yang Mendunia
- Update Pendaftaran Pamong dan Staf, Jum'at 7 November 2025
- Progress Penanaman Pohon Buah Alpukat Program Ketahanan Pangan Capai 40 Persen Hari ini
- Lurah Tepus Monitoring Pendaftaran Calon Dukuh dan Staf Hari Kedua
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan November, Diserahkan Langsung oleh Lurah Tepus
- Update Info : Hari Pertama Pendaftaran, baru satu Orang Bakal Calon Resmi Mendaftar
- Lurah Tepus Hadiri Rapat Koordinasi Tim Penanganan Masalah Bumdesma Mekarsari
.jpg)

















