Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu
maz_yon 30 Oktober 2025 16:42:41 WIB
Ilustrasi Serat Kekancingan (https://www.kratonjogja.id/)
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sultan Ground (SG) adalah tanah kekayaan Kasultanan Yogyakarta yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan sekolah dan rumah sakit. Serat Kekancingan merupakan syarat wajib untuk mengajukan sewa Sultan Ground, berupa surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten. Pengajuan Serat Kekancingan dibedakan antara perorangan dan instansi, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis pemohonnya.
Baru-baru ini terjadi sebuah peristiwa terungkapnya seorang oknum yang mengaku keturunan dari Sultan HB VII menerbitkan surat kekancingan yang ternyata adalah Serat Kekancingan palsu.
Seorang pria berinisial RMTPS (60), warga Kraton Yogyakarta, ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultanat Ground/SG).
Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengkubuwono VII dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan menerbitkan surat izin pemanfaatan kekancingan Sultanat Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban untuk objek tanah seluas ± 60 m² di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
“Mulai dari bulan Juni tahun 2023, RMTPS ini tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban berupa objek tanah seluas kurang lebih 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul,” ujar Kayuswan saat konferensi pers, Kamis (16/10).
Korban membayar biaya kekancingan senilai Rp 10 juta dan telah membangun kafe dan restoran tiga lantai senilai hampir Rp 900 juta di atas lahan tersebut.
“Kami mengacu kepada SHM yang dikeluarkan oleh BPN. Tanah yang menjadi permasalahan ini sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” ujar Kayuswan.
Selain RMTPS, polisi menyelidiki sejumlah lokasi lain yang diduga praktik serupa. RMTPS dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : https://www.instagram.com/pandanganjogja/
Disclaimer : informasi ini dimaksudkan sebagai informasi kepada masyarakat Kalurahan Tepus agar lebih berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan seperti dalam berita ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TVRI Jogja Produksi Program “Inspirasi Indonesia” di Desa Wisata Tepus
- PKK Kalurahan Tepus Raih Prestasi dalam Lomba Peringatan Hari Ibu Tingkat Kapanewon Tepus
- Ulu-ulu Kalurahan Tepus Laksanakan Survei dan Pengukuran Kegiatan Fisik Tahun 2026
- Penyaluran PMT Tahap Ketujuhbelas Sekaligus Tahap Terakhir di Kalurahan Tepus
- Bupati Gunungkidul Raih Penghargaan dalam Wonder Mom Awards 2025
- Penyampaian Materi Anti Bullying di SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak
- Permohonan Izin Kegiatan di Padukuhan Ngasem Disampaikan di Kalurahan Tepus
.jpg)















