Mengenal Lebih Luas Tentang Koperasi Desa Merah Putih

maz_yon 16 November 2025 18:57:12 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Melansir laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.
Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apa Manfaat yang Diharapkan dari Koperasi Desa Merah Putih ?
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  2. Menciptakan lapangan kerja
  3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
  5. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
  6. Menekan harga di tingkat konsumen
  7. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
  8. Menekan pergerakan tengkulak
  9. Memperpendek rantai pasok
  10. Meningkatkan inklusi keuangan
  11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
  12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
  13. Menekan inflasi

Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih
Pada pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:

  • Nama harus diawali dengan kata "Koperasi";
  • Kemudian diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih";
  • Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
  • Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota;
  • Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.

Contoh Penamaan Koperasi Desa Merah Putih : KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN TEPUS

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung