Guna Samakan Persepsi Peraturan Menteri Terbaru, Kapanewon Undang Unsur Lima Kalurahan

03 Februari 2026 21:49:43 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Selasa (03/02/2026), Dalam rangka menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru pengelolaan Dana Desa, Kapanewon Tepus mengundang unsur dari lima kalurahan yang terdiri dari Lurah, Carik, Pangripta, dan unsur Bamuskal untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes dan PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dibuka dengan sambutan singkat dari Panewu Tepus ini menghadirkan Pendamping Desa sebagai narasumber utama, yang memaparkan secara rinci arah kebijakan, prioritas penggunaan Dana Desa, serta penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah kalurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program tahun 2026.

Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2026 mengalami perubahan signifikan, termasuk adanya penurunan jumlah Dana Desa yang cukup drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menuntut kalurahan untuk lebih cermat, efektif, dan tepat sasaran dalam menyusun program serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kalurahan memiliki pemahaman yang sama terkait prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasinya di lapangan,” jelas Pendamping Desa saat menyampaikan materi.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan, terutama terkait strategi penyesuaian program kalurahan agar tetap sejalan dengan regulasi terbaru di tengah keterbatasan anggaran.

Kapanewon berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah kalurahan dapat segera bersiap melakukan penyesuaian dalam proses perencanaan, mulai dari penyusunan Peraturan Lurah tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026, sehingga penggunaan Dana Desa tetap optimal, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial