Guna Samakan Persepsi Peraturan Menteri Terbaru, Kapanewon Undang Unsur Lima Kalurahan

maz_yon 03 Februari 2026 21:49:43 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Selasa (03/02/2026), Dalam rangka menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru pengelolaan Dana Desa, Kapanewon Tepus mengundang unsur dari lima kalurahan yang terdiri dari Lurah, Carik, Pangripta, dan unsur Bamuskal untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes dan PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dibuka dengan sambutan singkat dari Panewu Tepus ini menghadirkan Pendamping Desa sebagai narasumber utama, yang memaparkan secara rinci arah kebijakan, prioritas penggunaan Dana Desa, serta penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah kalurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program tahun 2026.

Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2026 mengalami perubahan signifikan, termasuk adanya penurunan jumlah Dana Desa yang cukup drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menuntut kalurahan untuk lebih cermat, efektif, dan tepat sasaran dalam menyusun program serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kalurahan memiliki pemahaman yang sama terkait prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasinya di lapangan,” jelas Pendamping Desa saat menyampaikan materi.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan, terutama terkait strategi penyesuaian program kalurahan agar tetap sejalan dengan regulasi terbaru di tengah keterbatasan anggaran.

Kapanewon berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah kalurahan dapat segera bersiap melakukan penyesuaian dalam proses perencanaan, mulai dari penyusunan Peraturan Lurah tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026, sehingga penggunaan Dana Desa tetap optimal, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung