Apa Saja Yang Dilakukan PPS Kalurahan Tepus Dalam Tahapan Pemilu 2024

Rismel 05 April 2024 08:02:09 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Tahapan pemilu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal dari KPU Gunungkidul. Salah satu peran penting dalam tahapan pemilu adalah peran PPS Kalurahan Tepus, yang telah dilantik pada 20 Januari 2023 lalu dan berakhir masa jabatannya pada 04 April 2024.

Berikut merupakan beberapa tahapan yang dilakukan oleh PPS Kalurahan Tepus selama tahapan pemilu 2024, yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten:

1. Pelantikan PPS: Tahapan awal dimulai dengan pelantikan PPS sebagai langkah awal dalam mempersiapkan segala kebutuhan untuk pemilu.

2. Verifikasi Faktual Calon DPD: PPS melakukan verifikasi faktual terhadap calon anggota DPD untuk memastikan kelayakan calon tersebut.

3. Pembentukan Pantarlih: Pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu untuk melakukan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih untuk menentukan DPT dengan acuan data dari KPU.

4. Coklit Pemutakhiran Data Pemilih: Pantarlih melakukan coklit untuk melakukan pemutakhiran data pemilih agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi lebih akurat.

5. Penetapan DPT dan DPTb: Setelah proses coklit selesai, PPS menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.

6. Sosialisasi Pemilu: PPS melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu dan prosedur pemungutan suara melalui media tatap langsung, media sosial, dan pamflet.

7. Pembentukan 34 TPS: PPS membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan wilayah Kalurahan Tepus yang terdiri dari 34 TPS. Dengan batas kuota pemilih tidak lebih dari 300 pemilih.

8. Pembentukan 238 KPPS: PPS juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 238 kelompok untuk mengelola proses pemungutan suara di setiap TPS. Juga ada petugas ketertiban yang terdiri dari 2 personil tiap TPS.

9. Masa Tenang: Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, terdapat masa tenang untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menentukan calon yang akan dipilih tanpa gangguan.

10. Distribusi dan Penarikan Logistik Pemilu: PPS melakukan distribusi logistik pemilu ke seluruh TPS dan melakukan penarikan logistik setelah pemungutan suara selesai. Berupa kotak suara dan bilik suara, serta logistik pemungutan suara.

11. Pemungutan dan Penghitungan Suara: PPS memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar di setiap TPS, serta melakukan penghitungan suara setelah pemilih selesai memberikan suaranya. Dalam membantu proses pemungutan dan penghitungan suara, KPPS difasilitasi sebuah aplikasi SIREKAP yang terintegrasi secara nasional.

12. Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu: Setelah penghitungan suara selesai, PPS melakukan rekapitulasi untuk mendapatkan total perolehan suara dari setiap calon. Dilaksanakan di tingkat Kapanewon bersama PPK.

13. Laporan Akhir Tahapan Pemilu: PPS menyusun dan menyampaikan laporan akhir dari seluruh tahapan pemilu yang telah dilaksanakan, termasuk hasil perolehan suara dan evaluasi dari keseluruhan proses.

Dalam menjalankan tugas, PPS dibantu oleh Sekretariat PPS yang bertugas mengurus administrasi dan kegiatan yang bersifat operasional.

Dengan telah selesainya seluruh tahapan pemilu 2024, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara adil dan demokratis oleh masyarakat. Peran PPS Kalurahan Tepus terhitung penting dalam menjaga kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilu di tingkat Kalurahan, serta menjadi mediator antara masyarakat dengan lembaga pemilihan umum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233