Bukti Pengabdian Kepada Masyarakat, Dua Mahasiswa KKN UII Berikan Penyuluhan Kepada Masyarakat

maz_yon 27 Agustus 2026 17:37:57 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dua oranga mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang melakukan KKN atau pengabdian kepada masyarakat, melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Proker Individu. 

Penyuluhan atau Sosialisasi tentang Hak Atas Tanah dan Prosedur Pendaftaran Tanah

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII) bernama Rini Pebriani, mahasiswa Program Studi Hukum UII, turut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kalurahan Tepus melalui kegiatan penyuluhan mengenai pentingnya hak atas tanah dan prosedur pendaftaran tanah. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja individu mahasiswa KKN UII Angkatan ke-73 yang dilaksanakan di Padukuhan Pakel, Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, bertempat di Balai RW Nglobong, dengan sasaran peserta Ibu-Ibu PKK, di bawah bimbingan Dosen Pendamping Lapangan (DPL), yaitu Syahdara Anisa Makruf, S.Pd.I., M.Pd.I. dan Muhammad Zainuddin Ma’rifa, S.Pd.

Penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, serta kepastian hukum atas tanah. Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai tempat tinggal, sumber mata pencaharian, maupun aset yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai permasalahan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pengertian hak atas tanah, pentingnya kepastian hukum, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuktikan dan menjaga hak atas tanah. Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya memiliki dokumen atau bukti kepemilikan tanah yang sah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran tanah secara resmi.

Materi mengenai pendaftaran tanah disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat. Penjelasan mencakup persiapan dokumen, proses pengajuan pendaftaran, pemeriksaan data dan kondisi tanah, hingga tahapan penerbitan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Peserta juga diberikan contoh mengenai berbagai permasalahan yang dapat muncul apabila tanah belum memiliki kepastian hukum atau belum didaftarkan dengan baik.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami pentingnya sertifikat tanah, tetapi juga mengetahui langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Pengetahuan mengenai hukum pertanahan diharapkan dapat dimiliki sejak awal sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa pertanahan.

Kegiatan penyuluhan ini juga menjadi bentuk kontribusi mahasiswa KKN UII dalam memberikan edukasi hukum yang sederhana dan aplikatif kepada masyarakat. Melalui penyampaian materi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami manfaat kepastian hukum atas tanah serta pentingnya menjaga kelengkapan dokumen pertanahan. Peningkatan pemahaman ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kalurahan Tepus.

 

Edukasi Pentingnya Pemahaman DAGUSIBU kepada Ibu PKK Padukuhan Pakel

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII), Nisa Dewi Meilina dari Program Studi Farmasi, juga melaksanakan kegiatan penyuluhan DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang Obat dengan Benar) kepada ibu-ibu PKK Padukuhan Pakel, Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja individu dalam rangkaian KKN UII Angkatan ke-73. Pelaksanaan kegiatan berada di bawah bimbingan Dosen Pendamping Lapangan (DPL), yaitu Syahdara Anisa Makruf, S.Pd.I., M.Pd.I. dan Muhammad Zainuddin Ma’rifa, S.Pd.

FOTOSID

Pemilihan materi DAGUSIBU dilatarbelakangi oleh pentingnya pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan obat dalam kehidupan sehari-hari. Obat memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, tetapi penggunaannya perlu dilakukan secara tepat agar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan masalah akibat penggunaan yang keliru. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami tidak hanya fungsi obat, tetapi juga cara memperoleh, menggunakan, menyimpan, serta membuang obat dengan benar.

Penyuluhan dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan obat yang tepat dan aman, mulai dari memperoleh obat di tempat resmi, menggunakan obat sesuai aturan, menyimpan obat dengan kondisi yang sesuai, hingga membuang obat yang sudah kedaluwarsa atau tidak digunakan lagi dengan benar.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diperkenalkan dengan empat prinsip utama DAGUSIBU. Pada tahap “Dapatkan”, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya memperoleh obat dari tempat yang resmi dan terpercaya, seperti apotek, puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Selanjutnya, pada tahap “Gunakan”, peserta mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan obat sesuai aturan. Perhatikan antara lain nama obat, kegunaan, dosis, aturan pakai, waktu penggunaan, serta peringatan yang tercantum pada kemasan.

Pada tahap “Simpan”, peserta diajak memahami pentingnya menyimpan obat sesuai dengan kondisi yang tercantum pada kemasan. 

Sementara itu, tahap “Buang” membahas cara membuang obat yang sudah kedaluwarsa atau tidak digunakan lagi. Peserta diberikan pemahaman bahwa obat tidak sebaiknya dibuang begitu saja tanpa memperhatikan cara pembuangannya.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi dengan bahasa sederhana dan disampaikan secara interaktif melalui pemaparan serta diskusi. Ibu-ibu PKK juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait penggunaan obat di rumah. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi selama kegiatan berlangsung.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UII berharap pengetahuan mengenai DAGUSIBU dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam lingkungan keluarga. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat sehingga penggunaan obat di tingkat keluarga dapat dilakukan secara aman dan tepat.

Klik : Untuk Jelajahi Website Lebih Banyak

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Brayat Kalurahan
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial