Edukasi Literasi Pinjaman Online : Lebih Cerdas dan Bijak Menggunakan Layanan Digital !

maz_yon 27 Agustus 2026 18:00:04 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Bertempat di Balai Padukuhan Tegalweru, Kalurahan Tepus, mahasiswa KKN UII menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Edukasi Literasi Pinjaman Online yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, perwakilan warga, serta dihadiri oleh narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Kiki Purwaningsih, S.H., dan Himsar Alfin Trijatmoko, S.H. . Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 26/08/2026.

Kegiatan ini merupakan proker individu Astrid Maharani Nugroho yang merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Program Studi Hukum Reguler Universitas Islam Indonesia yang dalam penyelenggaraan program kerja berada pada pendampingan Dosen Pendamping Lapangan, Ibu Syahdara Anisa Makruf, S.Pd.I, M.Pd.I dan Muhammas Zainuddin Ma’rifa, S.Pd.

Edukasi Literasi Pinjaman Online ini dilaksanakan karena perkembangan teknologi saat ini membuat berbagai layanan keuangan menjadi semakin mudah diakses, salah satunya adalah melalui pinjaman online yang dapat memberikan kemudahan ketika seseorang membutuhkan dana dengan cepat. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diikuti dengan pemahaman yang cukup. Perlu adanya pengetahuan apakah layanan yang digunakan legal, bagaimana ketentuan pembayaran dan biayanya, bagaimana menjaga data pribadi, serta apa saja risiko yang mungkin muncul apabila pinjaman tidak digunakan dengan bijak.

Kegiatan sosialisasi edukasi literasi pinjaman online dimulai dengan pembukaan oleh Master of Ceremony sekaligus moderator, Astrid Maharani Nugroho hingga pada sambutan oleh Dhandi Azzamzami Tarigan selaku Ketua KKN UII Unit 126, serta Ibu Lindry Triwahyuni selaku Kepala Padukuhan Tegalweru. Kemudian dilanjut tahap penyampaian materi tentang Pinjaman Online pertama oleh Ibu Kiky Purwaningsih seputar definisi Pinjaman Online, ,dasar hukum, perbedaan Pinjaman online legal dengan illegal, hak dan kewajiban peminjam, cara penagihan yang benar, Risiko, serta cara penyelesaian masalah. Pinjaman Online memberikan akses yang mudah dan cepat karena atas kemudahan tersebut seseorang yang mengakses akan mudah untuk tergiur yang mengakibatkan menumpuknya cicilan dan akan berdampak negatif apabila tidak dapat dilunnaskan. Ibu Kiki Purwaningsih, S.H. juga menyampaikan pengingat kepada warga dalam tata kalimat “BIJAK SEBELUM MEMINJAM, PAHAMI HUKUM SEBELUM MENYETUJUI”.

Penyampaian materi kedua oleh Bapak Himsar Alfin Trijatmoko, S.H. sekaligus seorang Advokat yang telah berpengalaman dalam penanganan perkara. Dalam penyampaian materi tersebut dapat disimpulkan bahwa bahwa Pinjaman online terkadang muncul melalui iklan atau melalui aplikasi yang menawarkan pinjaman online. Oleh karena itu, perlu adanya antisipasi hukum berupa memastikan izin yang telah terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan bunga pinjaman tiap bulan Adalah sama. Selain itu, antisipasi hukum dengan menyampaikan “CAMILA” yang kepanjangannya Camera, mikrofon, dan Lokasi. Apabila terdapat permintaan akses gadget lebih dari itu, maka warga memiliki kewajiban untuk menolak atau menghindari dari permintaan akses tersebut karena berisiko adanya ancaman penyalahgunaan. Mengingatkan kepada warga bahwa harus ada keterbatasan akses agar oknum tidak mudah dalam mengakses gawai kita dalam pendataan pribadi. Hal tersebut biasa ditemukan pada saat sedang berada dalam sebuah aplikasi yang terkadang menawarkan pinjaman.   

Melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Literasi Pinjaman Online yang telah dilaksanakan memberikan pemahaman bahwa kemudahan memperoleh pinjaman harus selalu diimbangi dengan kehati-hatian. Proses pengajuan yang mudah dan pencairan yang cepat jangan sampai menyebabkan masyarakat mengambil keputusan tanpa memperhitungkan kemampuan finansialnya.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Brayat Kalurahan
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial